Kewajiban Serah Simpan

Kewajiban Serah Simpan

Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan negara yang punya tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan serta mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Perpustakaan Nasional diberikan amanat melalui UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang ada di Indonesia yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam wajib menyerahkannya ke Perpustakaan Nasional RI atau Perpustakaan Propinsi. Jumlah yang diserahkan adalah dua eksemplar (karya cetak) dari setiap judul ke Perpustakaan Nasional RI dan sebanyak satu eksemplar dari setiap judul ke Perpustakaan Provinsi. Penyerahan karya cetak dan karya rekam bisa diantar langsung atau dikirim lewat paket pos. Untuk wilayah DKI Jakarta bisa dikirim ke Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional RI dengan alamat berikut ini.

Sub Direktorat Deposit (Direktorat Deposit Bahan Pustaka)
Perpustakaan Nasional RI Gedung Deputi I Blok E Lantai 7
Jl. Salemba Raya 28A Jakarta Pusat
Kotak Pos 3624 Jakarta 10002

Untuk wilayah di luar DKI Jakarta, karya cetak atau karya rekam dapat dikirim ke Perpustakaan Provinsi. Baik pengiriman untuk wilayah DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta, di bagian kiri atas amplop pengiriman ditulis Pelaksanaan UU NO. 4 Tahun 1990. Setelah mengirimkan bukti terbit, Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional RI akan mengirim tanda terima melalui email (Ucapan Terima Kasih Pengiriman KCKR).

Kepustakaan
  • http://deposit.pnri.go.id/
  • http://ppid.perpusnas.go.id/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama