Naskah dan Sumbernya

Naskah dan Sumbernya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (2001: 776), ada empat pengertian mengenai naskah: (1) karangan yang masih ditulis tangan; (2) karangan seseorang yang belum diterbitkan; (3) bahan-bahan yang siap untuk diset; dan (4) rancangan.

Sebagai “bahan baku” utama dalam penerbitan buku, kedudukan penulis sebagai produsen dan kreator naskah menjadi strategis di mata penerbit. Dalam pengadaan atau akuisisi naskah, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh sebuah penerbit (Eneste, 2012: 6): (1) naskah spontan; (2) naskah pesanan; (3) naskah yang dicari editor; (4) naskah terjemahan; (5) naskah hasil sayembara; dan (6) naskah kerja sama.

Naskah Spontan adalah naskah yang dikirim/ditawarkan oleh penulis ke penerbit yang selanjutnya akan dipertimbangkan oleh penerbit (dari berbagai sisi) apakah akan diterbitkan atau tidak. Dasar pertimbangan tersebut antara lain nama penulis, isi naskah, tren pasar dan potensi pasar.

Naskah Pesanan adalah naskah yang sengaja dipesan penerbit kepada pengarang/penulis. Karena dipesan, naskah pasti diterbitkan. Untuk naskah pesanan, penerbit biasanya akan memberikan panduan penulisan naskah yang telah baku (cara penulisan, cara pengetikan, ukuran kertas, jumlah halaman, jenis huruf, besar huruf dan lain-lain) dan jadwal penyerahan naskah (deadline) kepada penulis yang ditunjuk.

Naskah yang Dicari Editor adalah naskah yang sengaja dicari/diburu editor dari penulis. Misalnya, editor meminta novel seorang pengarang yang sedang dimuat secara bersambung di sebuah koran/tabloid/majalah untuk diterbitkan.

Naskah Terjemahan adalah naskah bahasa asing yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Buku yang akan diterjemahkan pada umumnya diperoleh dengan cara menghubungi penerbit di luar negeri. Buku itu diperoleh dengan tiga cara: melalui surat/email, melalui pameran yang diikuti oleh penerbit dan mendatangi langsung penerbit yang bersangkutan.

Naskah Hasil Sayembara adalah naskah yang diperoleh dari sayembara penulisan naskah, baik yang diadakan oleh penerbit maupun yang diadakan oleh lembaga di luar penerbit.

Naskah Kerja Sama atau co-publishing adalah naskah yang berasal dari sebuah lembaga atau instansi tertentu dan diterbitkan atas kerja sama lembaga tersebut dengan penerbit. Artinya, lembaga itu yang memiliki naskahnya dan penerbit yang menerbitkannya. Biaya penerbitan (biaya produksi) bisa ditanggung sepenuhnya oleh lembaga tersebut atau bisa pula ditanggung bersama antara lembaga dan penerbit yang melakukan kerja sama.

Kepustakaan
Eneste, Pamusuk. 2012. Buku Pintar Penyuntingan Naskah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama