Keputusan Terbit dan Surat Perjanjian

Keputusan Terbit dan Surat Perjanjian

Berdasarkan empat aspek naskah yang “baik”, rata-rata penerbit akan memberi jawaban (diterbitkan/ditolak) dalam rentang waktu 1-6 bulan, bergantung pada masing-masing kebijakan penerbitan dan tingkat kesulitan naskah.

Beberapa Kelebihan Menerbitkan Buku Melalui Penerbit (Tradisional)
  • Tidak perlu mengeluarkan biaya terkait proses pracetak (editing, layout dan desain cover), cetak dan pascacetak (pemasaran, pendistribusian buku dan promosi). Semua biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh penerbit.
  • Apabila memungkinkan, penerbit dapat mengupayakan promosi buku penulis dalam berbagai bentuk event, misalnya book launching, diskusi buku dan lain-lain.
  • Area penyebaran buku sudah pasti luas lantaran penerbit memiliki jaringan distribusi yang luas.
  • Mendapat royalti atas sejumlah buku yang terjual. Besar royalti bergantung pada masing-masing kebijakan penerbit.
  • Nama penulis semakin dikenal luas dan tentunya bisa menjadi credit point bagi proses penerbitan selanjutnya.

Download Skema Besaran Royalty (Kompensasi Akuisisi Naskah)

Apabila penerbit bersedia menerbitkan naskah yang ditawarkan penulis, penerbit akan segera menghubungi penulis dan memberi konfirmasi perihal persetujuan terbit. Selanjutnya, penulis akan menandatangani Surat Perjanjian Terbit (SPT) yang berisi berbagai pasal penjelasan perihal ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada intinya, SPT mencerminkan “Hak dan Kewajiban” yang harus dipenuhi baik oleh penerbit maupun penulis.

Download Draft Surat Perjanjian Terbit (Contoh 1)
Download Draft Surat Perjanjian Terbit (Contoh 2)

Dalam praktiknya, setiap penerbit sudah memiliki standar masing-masing ketika mengeluarkan Surat Perjanjian Terbit (SPT). Perbedaan pasal demi pasal dalam SPT antara penerbit yang satu dan yang lainnya tidak tergolong substansial, tetapi lebih kepada alasan-alasan praktis yang mencerminkan keadaan penerbit tersebut. Kuncinya adalah bagaimana mengupayakan komunikasi yang baik antara penulis dengan penerbit dalam rangka pemenuhan “Hak dan Kewajiban” masing-masing.

Hal-hal Penting dalam Surat Perjanjian Terbit (SPT)
  • Tenggat waktu penerbitan.
  • Jumlah eksemplar buku yang akan dicetak.
  • Besaran royalti.
  • Mekanisme pembayaran royalti.
  • Rabat (diskon) jika penulis membeli bukunya sendiri melalui penerbit.
  • Jumlah eksemplar yang diterima penulis sebagai buku bukti terbit.

Setelah menandatangani Surat Perjanjian Terbit (SPT), penulis bisa menunggu proses penerbitan bukunya. Sambil menunggu terbit, penulis dapat melakukan self-marketing melalui berbagai saluran yang memungkinkan agar kelak setelah terbit semakin banyak yang mengetahui keberadaan buku penulis dan membelinya. Jika diperlukan, penulis bisa menyiapkan secara mandiri acara peluncuran bukunya meskipun kecil-kecilan, entah di rumah atau di tempat lain, entah dengan undangan terbatas atau mengundang secara massal.

Sekiranya naskah yang ditawarkan ditolak, penulis bisa kembali mencari penerbit pilihan lainnya. Berikut adalah beberapa hal yang pada umumnya ada di balik penolakan naskah (Trimansyah, 2012: 102).
  • Naskah tidak sesuai dengan visi, misi dan haluan penerbit.
  • Naskah sejenis sedang digarap oleh penerbit.
  • Naskah sejenis sudah banyak diterbitkan oleh penerbit lain dan tidak terdapat diferensiasi atau keunggulan lainnya pada naskah.
  • Naskah tidak aktual atau sudah out of date untuk diterbitkan.
  • Naskah tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan penerbit.
  • Naskah tidak memiliki prospek pasar untuk penjualan standar.
  • Naskah tidak aman bagi penerbit untuk diterbitkan lantaran mengandung hal-hal kontroversial, fitnah, berita bohong (hoax), pelecehan SARA, pornografi, atau fakta yang sulit dibuktikan kebenarannya.
  • Naskah belum bisa diterbitkan karena terbatasnya biaya produksi satu tahun berjalan.
  • Naskah di penerbit sudah overload untuk satu tahun berjalan.

Jika diperlukan, penulis tentu bisa melakukan perbaikan atau revisi pada naskahnya. Dalam hal ini dan jika memungkinkan, penulis bisa meminta saran atau masukan dari editor atau pihak lainnya tentang perbaikan yang diperlukan. Saran dan masukan dari editor atau pihak lainnya dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penulis jika ingin merevisi naskah sebelum naskah kembali dikirim atau ditawarkan ke penerbit pilihan berikutnya.

Peraih Hadiah Nobel Kesusasteraan Gabriel Garcia Marquez, dengan bukunya One Hundred Years of Solitude yang terjual lebih dari 10 juta eksemplar dan diterjemahkan ke lebih dari 30 bahasa, harus menghabiskan waktu 7 tahun sebelum menemukan penerbit yang bersedia menerbitkan novel pertamanya Leaf Storm.

Leo Tolstoy, penulis termashyur dari negeri Rusia, bahkan menulis ulang hampir keseluruhan isi novelnya, War and Peace, sebanyak tujuh kali. Padahal, ketebalan novel itu mencapai ribuan halaman. Terlebih, Tolstoy tidak hidup di era komputer yang bisa dengan mudah memanfaatkan MS. Word. Artinya, Tolstoy melakukan proses revisi pada naskahnya secara manual!

Kepustakaan
  • Trimansyah, Bambang. 2012. Apa & Bagaimana Menerbitkan Buku: Sebuah Pengalaman Bersama IKAPI. Jakarta: IKAPI.
  • Arifin, It Pin. 2012. Ketika Archimedes Berteriak ‘Eureka!’: Nyalakan Kreativitas Anda dengan “Api Pengetahuan”. Jakarta: Media Elex Komputindo.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama