Apa itu ISBN?
ISBN (International Standard Book Number) adalah kode pengidentifikasian bagi buku yang bersifat unik karena mencakup informasi judul, penerbit dan kelompok penerbit. Karena sifatnya unik, satu ISBN hanya dapat digunakan untuk satu judul buku.Kebutuhan akan sistem penomoran internasional untuk buku pertama kali dibahas pada November 1966 di Berlin dalam Konferensi Internasional Ketiga tentang Riset Pasar Buku (Book Market Research) dan Rasionalisasi dalam Perdagangan Buku. Ketika itu, sejumlah penerbit dan distributor buku di Eropa mempertimbangkan penggunaan komputer untuk memproses pemesanan buku beserta pengaturan stok buku. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sebuah sistem otomatis yang efisien (nomor identifikasi unik dan sederhana untuk setiap buku yang diterbitkan). Sistem yang kemudian disebut ISBN ini, dikembangkan dari sistem penomoran buku yang diperkenalkan J. Whitaker & Sons di Inggris pada 1967 dan oleh R.R. Bowker di Amerika pada 1968.
Pada saat yang sama, The International Organization for Standardization (ISO) Technial Commite 46 on Information and Documentation membentuk kelompok kerja untuk meneliti kemungkinan mengadaptasi sistem yang diperkenalkan oleh J. Whitaker & Sons dan R.R. Bowker untuk digunakan pada skala internasional. Selama 1968 dan 1968, beberapa pertemuan berlangsung di antara perwakilan dari berbagai negara Eropa dan Amerika Serikat. Hasilnya, Internatioal Standard Book Number (ISBN) disetujui sebagai standar ISO 2108 pada 1970; edisi kedua ISBN disetujui pada 1978 dan edisi ketiganya pada 1992. Pada 2001, sebuah kelompok kerja dibentuk untuk merevisi standar dan menyusun rancangan edisi keempatnya. Hasilnya: ISBN diubah dari 10 menjadi 13 angka, menggabungkan prefiks 3 angka yang disediakan oleh GS1 (dahulu EAN Internasional dan Uniform Code Council) sehingga kapasitas penomoran bertambah dan sesuai standar GS1 GTIN-13.
Apa Saja Kegunaan ISBN?
- Memberi identitas untuk judul buku baru yang diterbitkan.
- Memperlancar distribusi buku dan mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
- Sarana promosi penerbit, pencantuman ISBN disebarkan oleh The Indonesian ISBN Agency dan Badan ISBN Internasional di London.
- Dari sekian kegunaan ISBN, kegunaan praktis ISBN bagi self-publisher adalah untuk memenuhi syarat administratif apabila ingin mendistribusikan buku ke berbagai toko buku modern (Gramedia, Gunung Agung dan lain-lain)
Di Mana ISBN Dicantumkan?
- Pada cover belakang buku (di bagian bawah bersama dengan barcode).
- Pada halaman hak cipta (copyright).
Materi Apa Saja yang Bisa Menggunakan ISBN?
- Buku tercetak (monograf) dan pamflet
- Terbitan braille
- Buku peta
- Film, video, transparansi yang bersifat edukatif
- Audiobook (kaset, CD atau DVD)
- Terbitan elektronik (misalnya disket, CD-ROM dan publikasi di internet)
- Salinan digital dari cetakan monograf
- Terbitan microfilm
- Software edukatif
- Mixed-media publications yang memuat teks.
Materi Apa Saja yang Tidak Bisa Menggunakan ISBN?
- Majalah, buletin
- Iklan
- Printed music
- Dokumen pribadi (biodata/profil personal elektronik)
- Buletin elektronik
- Surat elektronik
- Kartu ucapan
- Rekaman musik
- Permainan (game)
- Software nonedukasi
Bagaimana Cara Mengajukan ISBN?
Untuk mengajukan ISBN, cara-caranya sudah dijelaskan pada website resmi The Indonesian ISBN Agency. Penulis hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mendaftar menjadi anggota. Setelahnya dan untuk seterusnya, pengajuan dapat diajukan secara online.Semenjak awal 2012, pengajuan ISBN sudah bebas biaya. Sebelumnya, pengajuan ISBN dikenai biaya Rp. 25.000,- untuk satu nomor ISBN. Jika sebuah penerbit menerbitkan 500 judul buku dalam satu tahun, bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam masa satu tahun berjalan hanya untuk mengurus ISBN. Kemudahan lainnya adalah pengajuan ISBN bisa dilakukan secara online melalui http://isbn.perpusnas.go.id/. Berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh penerbit baru yang ingin mengajukan nomor ISBN.
- Mengisi formulir surat pernyataan berstempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris).
- Membuat surat permohonan atas nama penerbit untuk buku yang diterbitkan.
- Melampirkan: halaman judul, halaman balik judul, kata pengantar dan daftar isi buku.
Persyaratan pertama, melampirkan akta notaris, jelas berhubungan dengan kepemilikan badan usaha/badan hukum, sementara persyaratan yang kedua, membuat surat permohonan atas nama penerbit, berhubungan dengan kelengkapan atribut penerbit (logo penerbit, alamat penerbit, nomor telepon/mobile dan alamat email).
Apabila persyaratan kepemilikan badan usaha/badan hukum dalam pengajuan nomor ISBN dianggap memberatkan/menyulitkan, kita dapat membandingkannya dengan mekanisme pengurusan ISBN di Amerika Serikat di mana 1 nomor ISBN dihargai 125 dolar. Nah, kira-kira lebih enak mengurus ISBN di Indonesia atau di Amerika Serikat?
Kepustakaan
- Badan ISBN Internasional. 2012. Pedoman ISBN Edisi Internasional (Edisi Keenam). London: Badan ISBN Internasional.
- Majalah Intisari Edisi September 2005.
Tags:
Self Publish