Dalih Pembunuhan Massal

Dalih Pembunuhan Massal

Pada 2009, buku Dalih Pembunuhan Massal karya John Roosa “dilarang beredar” oleh Kejaksaan Agung. Melalui pernyataan Jaksa Agung Muda di Bidang Intelijen (JAM Intel), buku Dalih Pembunuhan Massal dianggap mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Landasan hukum yang digunakan ialah UU No. 4/PNPS/1963 mengenai Pengamanan Peredaran Barang-barang Cetakan yang Isinya d Mengganggu Ketertiban Umum.

Terkait pelarangan bukunya, Roosa mempertanyakan pelarangan tersebut dengan menulis sebuah artikel (Book Banning in Indonesia: A Blast from The Past) yang dimuat di Jakarta Post pada 13 Januari 2010. Berikut adalah sebagian kutipannya:

“Kejaksaan Agung melarang buku saya dengan mengacu pada UU No. 4 tahun 1963 yang memberi Kejaksaan Agung “kewenangan untuk melarang beredarnya barang-barang cetakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum.” UU ini berasal dari era Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno yang tidak disahkan parlemen. Sukarno mengeluarkan peraturan tersebut sebagai penetapan presiden.

“Pada bagian pembukaan dikatakan UU ini dirancang untuk melindungi “jalannya revolusi” Indonesia. Apakah Kejaksaan Agung saat ini melarang barang-barang cetakan demi tujuan “Revolusi Indonesia”? Apakah bangsa ini masih bersiaga untuk mengganyang Malaysia?

“Kejaksaan Agung juga tidak melaksanakan seluruh pasal dari UU No. 4. Penerbit seharusnya mengirimkan buku-buku mereka ke Kejaksaan Agung dalam waktu 48 jam setelah UU diterbitkan. Tak seorang pun melakukan hal itu sekarang. Hukuman untuk pengedaran buku terlarang dapat berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 15.000,00. Saya sudah tentu akan memilih membayar denda saja.”

Terlepas dari kontroversi pelarangan itu, Roosa telah menunjukkan sikap ilmiah yang terpuji sebagai sejarawan: mengungkapkan sumber-sumber baru mengenai G-30-S yang belum pernah digunakan sebelumnya, menelaah setiap sumber yang ada tentang peristiwa itu secara teliti, menghadirkan argumentasi dan kesimpulan berdasarkan temuannya.

Pada risetnya, Roosa memakai arsip yang jarang dibahas secara utuh oleh penulis sejarah yang lainnya Roosa menggunakan data seperti dokumen Supardjo, tulisan-tulisan Muhammad Munir dan Iskandar Subekti yang tersimpan di Amsterdam, wawancara dengan tokoh-tokoh PKI seperti “Hasan” yang meminta dirahasiakan identitasnya. M. Munir adalah anggota Politbiro PKI, sedangkan Iskandar Subekti adalah panitera Politbiro PKI yang pada 1 Oktober 1965 mengetik pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan Gerakan 30 September. Hasan mempunyai posisi yang dianggap logis dan mengetahui kegiatan Biro Chusus. Di samping dokumen-dokumen penting serta wawancara mendalam dengan tokoh sentral organisasi kiri itu, arsip-arsip yang berasal dari Deplu AS juga membantu menjelaskan berbagai hal yang membuat buku ini menjadi sangat kaya.

Dokumen Supardjo dianggap cukup sahih sebagai semacam pertanggungjawaban setelah peristiwa itu terjadi karena ditulis saat ia belum tertangkap. Dokumen itu memperlihatkan bahwa kelemahan utama Gerakan 30 September adalah karena tidak adanya satu komando. Pada saat itu, ada dua kelompok pimpinan: kalangan militer (Untung, Latief dan Sudjono) serta Biro Chusus PKI (Sjam, Pono, Bono dengan Aidit di latar belakang). Sjam memegang peranan sentral karena ia berada dalam posisi penghubung antara kedua pihak ini. Akan teteapi saat upaya ini tidak mendapat dukungan dari Presiden Soekarno, yang bahkan meminta agar gerakan itu dihentikan, kebingungan pun terjadi. Kedua kelompok ini terpecah.

Kalangan militer ingin mematuhi, namun Biro Chusus tetap melanjutkan. Situasi inilah yang bisa menjelaskan mengapa di antara pengumuman pertama dan kedua serta ketiga terdapat selang waktu sampai lima jam, sesuatu hal yang dalam upaya kudeta merupakan kesalahan besar. Pada pagi hari, mereka mengumumkan bahwa Presiden dalam keadaan selamat, sedangkan pengumuman berikutnya siang hari sudah berubah drastis (pembentukan Dewan Revolusi dan pembubaran kabinet).

Buku ini menyederhanakan kerumitan misteri tersebut dengan metode ala detektif. Pembaca diyakinkan jika tokoh kunci Gerakan 30 September Sjam Kamaruzaman bukanlah agen ganda apalagi triple agent, melainkan pembantu setia Aidit selama bertahun-tahun lamanya. Pelaksana Biro Chusus PKI yang ditangkap tahun 1968 ini baru dieksekusi di tahun 1986. Ia bagaikan Putri Scheherazad yang menunda pembunuhan dirinya dengan menceritakan kepada raja sebuah kisah setiap malam sehingga mampu bertahan 1001 malam. Sjam bertahan lebih dari 18 tahun dengan mengarang 1001 pengakuan.

Dokumen Supardjo mengungkapkan mengapa “gerakan” itu gagal dan tidak dapat diselamatkan. Kerancuan antara “penyelamatan Sukarno” dan “percobaan kudeta” dengan membubarkan kabinet dijelaskan dengan gamblang. Jauh sebelumnya, AS sudah memikirkan segala tindakan yang perlu untuk mendorong PKI melakukan gebrakan lebih dahulu sehingga bisa dipukul oleh Angkatan Darat. Aidit terjebak. Kemudian, oleh karena sudah mengetahui sebelum peristiwa itu terjadi, Soeharto adalah jenderal yang paling siap pada 1 Oktober 1965 ketika orang lain bingung. Nama Soeharto sendiri tak dimasukkan dalam daftar perwira tinggi yang diculik.

Sekilas Isi Buku

Buku ini terdiri dari tujuh bab yang dimulai dengan penggambaran aksi-aksi serta pernyataan-pernyataan G-30-S pada 1 Oktober 1965 dan kekalahannya di tangan Mayjen Suharto. Selain itu, berbagai keganjilan G-30-S juga dijelaskan dalam bab ini, mulai dari aksi-aksi G-30-S yang tidak didasari oleh alasan yang jelas hingga pengumuman-pengumuman di radio yang tidak konsisten dan tidak ada kaitannya dengan tindakan di lapangan. Karena tidak ada pola yang jelas, G-30-S tidak bisa dianggap sebagai pemberontakan militer, percobaan kudeta atau pemberontakan sosial (halaman 25).

Di bab selanjutnya, pembahasan diarahkan pada bagaimana keganjilan-keganjilan yang ada ditafsirkan dan disusun menjadi sebuah narasi kejadian terpadu. Dalam hal ini, Suharto dianggap berhasil memaksakan “sebuah narasi” yang menetapkan PKI sebagai satu-satunya dalang keji di balik setiap aspek menyangkut G-30-S. Namun demikian, sejumlah sarjana asing berpendapat bahwa peran para perwira militer yang terlibat dalam G-30-S lebih besar dari peran PKI, atau bahwa Suharto sendiri terlibat dalam operasi ini.

Pada bab tiga sampai enam, berbagai sumber primer baru mulai dibahas: dokumen Supardjo, wawancara Roosa dengan Hasan dan yang lainnya, dokumen-dokumen internal PKI, beberapa memoar yang baru diterbitkan beserta dokumen-dokumen rahasia pemerintah AS yang sudah diumumkan. Roosa menganalisis pelaku secara bergiliran, mulai dari perwira militer dalam G-30S, Sjam beserta Biro Chususnya, D.N. Aidit serta pimpinan PKI, Suharto dan para perwira rekan-rekannya hingga pemerintah AS. Enam bab dalam buku ini lalu ditutup dengan narasi yang berjalan secara kronologis dan bertujuan memecahkan berbagai keganjilan dalam peristiwa G-30-S.

Cover Buku Dalih Pembunuhan Massal

Link Download Buku Dalih Pembunuhan Massal

Kepustakaan
  • Roosa, John. “Book Banning in Indonesia: A Blast from The Past”, Jakarta Post, 13 Januari 2010.
  • Roosa, John. 2006. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto. Jakarta: Institut Sejarah Sosial Indonesia
  • Yusuf, Iwan Awaluddin [et. al.]. 2010. Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi . Yogyakarta: Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES).
  • http://www.sejarahsosial.org/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama